Sebuah insiden memalukan dan mengejutkan terjadi di Palu, Sulawesi Tengah, di mana seorang oknum anggota TNI kedapatan menampar seorang manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah identitasnya terungkap, pelaku ternyata merupakan seorang Komandan Rayon Militer (Danramil). Akibat tindakannya yang arogan dan melanggar hukum, oknum Danramil tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Pemicu Insiden: Masalah Pengisian BBM Bersubsidi:
Insiden penamparan yang terjadi pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah SPBU di Jalan RE Martadinata, Tondo, Palu, diduga kuat dipicu oleh masalah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Oknum TNI yang belakangan diketahui sebagai Danramil 1306-03/Banawa (Donggala), Lettu Infanteri Asep Yanto (AY), diduga hendak mengisi BBM tanpa menggunakan kode batang (barcode) yang saat ini menjadi persyaratan.
Manajer SPBU Jadi Korban Arogan Oknum Danramil:
Ketika manajer SPBU bernama Firman menjalankan tugasnya dengan menjelaskan prosedur pengisian BBM bersubsidi dan menawarkan bantuan untuk mendaftarkan kode batang melalui aplikasi MyPertamina, Lettu AY diduga tidak terima dan menunjukkan sikap arogan. Perdebatan sengit terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana oknum Danramil tersebut menampar pipi kiri sang manajer SPBU sebanyak satu kali.
Tindakan Tegas Komando Atas dan Proses Hukum di Denpom:
Komando atas TNI, melalui Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto, memberikan respons tegas terhadap tindakan anggotanya tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan mentolerir perilaku arogan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk seorang Danramil. Lettu Infanteri Asep Yanto kini tengah menjalani proses hukum di Denpom XIII/2 Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelajaran Berharga bagi Aparat Negara:
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat negara, khususnya anggota TNI, untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, kesabaran, dan menghormati masyarakat sipil dalam menjalankan tugas. Tindakan arogan dan kekerasan tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.