Terorisme merupakan ancaman multidimensi yang tidak mengenal batas geografis, ideologi, atau waktu. Dalam menghadapi ancaman serius ini, Indonesia mengandalkan sinergi antara Polri dan TNI. Sementara Polri fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku teror, TNI memiliki peran vital dalam Menangkal Teror dari aspek militer, sesuai dengan Undang-Undang tentang TNI. Menangkal Teror adalah tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diemban oleh satuan-satuan elite TNI yang memiliki kemampuan khusus untuk menghadapi situasi berisiko tinggi. Kemampuan untuk Menangkal Teror melalui kecepatan, ketepatan, dan kerahasiaan operasi menjadi pembeda utama peran TNI.
Keterlibatan Satuan Khusus TNI (Satgultor)
TNI memiliki beberapa Satuan Khusus Penanggulangan Teror (Satuan Gultor) yang disiapkan untuk merespons ancaman bersenjata dan berisiko tinggi, terutama yang mengancam objek vital nasional atau melibatkan sandera. Satuan-satuan ini meliputi:
- Satuan 81 Kopassus (TNI AD): Dikenal sebagai penindak utama dalam operasi pembebasan sandera dan kontra terorisme darat.
- Denjaka (TNI AL): Spesialisasi dalam operasi kontra terorisme di wilayah maritim, pangkalan, atau instalasi lepas pantai.
- Satbravo-90 (TNI AU): Berfokus pada penanganan pembajakan udara (air hijacking) dan pembebasan sandera di lingkungan udara atau pangkalan udara.
Pelatihan yang dijalani oleh personel satuan-satuan ini sangat intensif dan mencakup CQB (Close-Quarters Battle) dan penembakan presisi. Sebagai contoh, rata-rata durasi pelatihan dasar seorang anggota Satuan Gultor adalah 18 bulan sebelum mereka dinyatakan siap operasional.
Misi Kritis dan Kecepatan Reaksi
Peran TNI dalam kontra terorisme biasanya diaktifkan dalam kondisi yang melampaui kemampuan operasional kepolisian, seperti:
- Pembebasan Sandera: Ketika kelompok teroris menguasai pesawat, kapal, atau bangunan vital. Contoh historis Operasi Woyla tahun 1981, di mana pasukan khusus berhasil membebaskan sandera dari pesawat yang dibajak di Thailand, menunjukkan kemampuan reaksi cepat yang menjadi standar operasional. Waktu reaksi take-off untuk pasukan Denjaka dalam skenario pembajakan kapal diperkirakan kurang dari 30 menit setelah perintah dikeluarkan.
- Penindakan Senjata dan Logistik: Operasi pengintaian dan pelumpuhan logistik kelompok teroris, terutama yang melibatkan senjata dan bahan peledak. Operasi ini sering dilakukan di daerah terpencil dan rawan konflik.
Sinergi dan Kewenangan Operasi
Meskipun TNI memiliki kemampuan untuk Menangkal Teror, operasi di dalam negeri selalu dilakukan atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan disetujui oleh Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Hal ini memastikan bahwa penindakan militer tetap berada di bawah kerangka supremasi sipil. Selama Operasi Kontra Terorisme, personel militer tetap berpegangan pada prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun dalam situasi life-or-death dengan risiko tinggi.
